Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pihak yang memberikan kucuran dana penyelamatan atau bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun menyatakan tidak bersalah dalam pelaksanaan bailout tersebut.
“Kami tidak bersalah, karena kami hanya melaksanakan tugas yang diberikan KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan). Dan bailout kami lakukan sesuai dengan UU LPS,” tegas Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di sebuah rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (9/12/2009).
Firdaus mengatakan, LPS hanya bertindak sebagai eksekutor dan tidak berperan sebagai pihak yang mengambil keputusan dalam penyelamatan Bank Century.
Dijelaskannya, pertimbangan KSSK waktu itu untuk menyelamatkan Bank Century adalah pada saat krisis ekonomi global terjadi, dimana penutupan Century dinilai bisa berdampak sistemik terhadap sektor perbankan di Indonesia.
“Memang kita akui, penyelamatan Bank Century merupakan pengalaman pertama LPS dalam melakukan penyehatan bank yang memiliki dampak sistemik. Jadi kita belajar dan tahu dimana saja kekurangan kita,” jelasnya.
Pada saat diselamatkan LPS, ekuitas atau modal Bank Century minus Rp 6,7 triliun. Padahal pasca berdirinya Bank Century yang merupakan bank hasil merger 3 bank, jumlah ekuitias mencapai Rp 2 triliun. “Jadi saat ini jumlah akumulasi kerugian Bank Mutiara (dulu Bank Century) adalah Rp 9 triliun,” jelasnya.
Saat ini pasca bailout, jumlah ekuitas Bank Mutiara mencapai Rp 600 miliar dengan perolehan laba sampai akhir Oktober 2009 mencapai Rp 231 miliar. “Meski sudah untung, LPS sebagai pemilik tidak mendapatkan dividen. Sebab aturannya dilarang mengambil dividen untuk bank dalam penyehatan,” jelasnya.
Selain itu, Firdaus mengatakan, akumulasi kerugian yang dialami Bank Mutiara menyebabkan Bank Mutiara bebas pajak, sampai dengan maksimal 5 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menjelaskan tentang status dana para nasabah Antaboga. Dia menegaskan, Bank Mutiara tidak bisa mengganti rugi dana nasabah Antaboga.
“Sebab Antaboga terpisah dari Century waktu itu, walaupun pemiliknya sama. Karena itu LPS mendorong polisi untuk mengejar aset-aset pemilik Century dan Antaboga, sehingga nanti asetnya bisa dijual untuk mengganti uang nasbah Antaboga,” tuturnya.
Dijelaskan Firdaus, dana Antaboga dibawa kabur oleh pemiliknya senilai Rp 1,4 triliun. Dana tersebut dibagi rata antara Robert Tantular, Anton Tantular, dan Hartawan Alwi. Saat ini pihak Kepolisian sedang berusaha mengejar aset-aset dari ketiganya.
(dnl/dnl)



Assalamu alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wahai Saudaraku sekalian di seluruh penjuru Dunia maya,
Akhir-akhir ini, banyak orang dari berbagai penjuru dunia sedang memperingati Hari Anti Korupsi Internasional.
Hari peringatan yang bertepatan dengan maraknya pembahasan tentang kasus penggelapan dana Bank Century di negeri kita.
Dan juga termasuk salah satu hari yang memuakkan bagi saya.
Hari yang memuakkan, dimana kita memperingati suatu perbuatan yang sangat memalukan, KORUPSI!
Kenapa juga kita harus memperingati jasa-jasa para koruptor yang telah membantu penghancuran kehidupan umat? He he he…
Untuk selengkapnya, baca di:
http://dir88gun0w.blogspot.com/2009/12/corruption-day.html
_____________________________________
INDONESIA GO KHILAFAH 2010
“Begin the Revolution with Basmallah”
Tengkyu sudah mampir di blog kurang gaul, moga bermanfaat dan dapet amal